Wamenaker Immanuel Ebenezer Kenakan Rompi Oranye, Angkat Jempol Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel tampak tenang ketika digiring penyidik ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Mengenakan masker dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, Noel justru sempat mengacungkan kedua jempolnya ke arah awak media yang menunggu sejak sore.
Gestur itu sontak menjadi sorotan lantaran dilakukan di tengah sorotan publik atas keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 14 orang, 11 di antaranya kini sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Fakta-fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, 22 Barang Mewah Disita hingga Tanggapan Prabowo
“Sudah kami tetapkan, salah satunya Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, Noel diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Selain Noel, sederet pejabat mulai dari koordinator bidang hingga direktur dan pihak swasta juga turut ditahan.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 15 unit mobil, 7 unit motor, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201. Para tersangka, termasuk Noel, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





