BGN Tegaskan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Dekat TPA dan Kandang Hewan

AKURAT.CO SUMSEL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar higienitas tinggi, termasuk larangan keras mendirikan bangunan di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah tegas untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang disediakan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita penerima manfaat program MBG.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Lokasinya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dibangun di dekat TPA, kandang hewan, atau area lain yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selain menjaga jarak dari sumber pencemar, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang layak, pasokan listrik dari PLN, serta sumber air bersih yang aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tanpa Nahkoda, PSSI Fokus Bangun Sistem Sebelum Pilih Pelatih Baru
Standar tersebut dirancang agar seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh BGN.
“Prinsip good hygiene practice dan food safety harus dijalankan secara menyeluruh. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah maupun ibu hamil harus benar-benar aman dan bergizi,” tegasnya.
Selain faktor lokasi, BGN juga mengatur tata ruang dapur SPPG agar memiliki sirkulasi udara memadai, area pengolahan yang terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan berbahan stainless steel food grade.
Seluruh fasilitas SPPG, lanjut Hida, wajib memenuhi standar teknis nasional yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis dan kimiawi selama proses produksi makanan.
“SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat bagi masyarakat. Karena itu, aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama kami,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








