BGN Tegaskan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Dekat TPA dan Kandang Hewan

AKURAT.CO SUMSEL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar higienitas tinggi, termasuk larangan keras mendirikan bangunan di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah tegas untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang disediakan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita penerima manfaat program MBG.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Lokasinya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dibangun di dekat TPA, kandang hewan, atau area lain yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selain menjaga jarak dari sumber pencemar, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang layak, pasokan listrik dari PLN, serta sumber air bersih yang aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tanpa Nahkoda, PSSI Fokus Bangun Sistem Sebelum Pilih Pelatih Baru
Standar tersebut dirancang agar seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh BGN.
“Prinsip good hygiene practice dan food safety harus dijalankan secara menyeluruh. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah maupun ibu hamil harus benar-benar aman dan bergizi,” tegasnya.
Selain faktor lokasi, BGN juga mengatur tata ruang dapur SPPG agar memiliki sirkulasi udara memadai, area pengolahan yang terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan berbahan stainless steel food grade.
Seluruh fasilitas SPPG, lanjut Hida, wajib memenuhi standar teknis nasional yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis dan kimiawi selama proses produksi makanan.
“SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat bagi masyarakat. Karena itu, aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama kami,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








