Ketua Komisi VIII DPR: Usulan UU Terkait LGBT Sah Diajukan Asal Berdasarkan Kajian Akademik

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan usulan pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan hal yang sah disampaikan.
Namun, usulan tersebut harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan didukung naskah akademik yang memadai.
Marwan menjelaskan, setiap rancangan undang-undang wajib disusun berdasarkan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif.
Kajian tersebut, menurutnya, harus mencakup berbagai aspek, termasuk pandangan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kalau membuat undang-undang harus ada naskah akademik. Di dalamnya akan tertuang hasil kajian, termasuk pendapat masyarakat yang telah melihat atau merasakan dampaknya. Kalau naskah akademiknya memungkinkan, tentu usulan itu bisa diajukan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menerima usulan resmi terkait pembahasan rancangan undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Kakak Kandung, IRT di Palembang Lapor Polisi: Bibir Robek hingga Jalani Visum
Ia menegaskan, setiap usulan tetap harus melalui prosedur legislasi yang berlaku sebelum dapat dibahas lebih lanjut.
"Belum ada usulan yang masuk ke Komisi VIII. Tetapi pada prinsipnya setiap usulan pembentukan undang-undang memiliki mekanisme yang harus dilalui," ujarnya.
Marwan menilai isu LGBT perlu mendapat perhatian karena dinilai berkaitan dengan sejumlah aturan yang telah berlaku di Indonesia, salah satunya Undang-Undang tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, apabila muncul praktik perkawinan sesama jenis, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Selain itu, ia juga menyinggung kaitan isu tersebut dengan keberlangsungan generasi bangsa. Marwan menyebut keberadaan generasi penerus menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sebuah negara.
"Kalau suatu saat dinilai membahayakan kehidupan berbangsa, tentu negara dapat mempertimbangkan langkah-langkah pengaturan melalui instrumen hukum," katanya.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan undang-undang harus didasarkan pada kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengikuti mekanisme legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




