Sumsel

Ketua Komisi VIII DPR: Usulan UU Terkait LGBT Sah Diajukan Asal Berdasarkan Kajian Akademik

Kurnia | 6 Juli 2026, 15:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR: Usulan UU Terkait LGBT Sah Diajukan Asal Berdasarkan Kajian Akademik
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan usulan pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan hal yang sah disampaikan.

Namun, usulan tersebut harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan didukung naskah akademik yang memadai.

Marwan menjelaskan, setiap rancangan undang-undang wajib disusun berdasarkan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif.

Kajian tersebut, menurutnya, harus mencakup berbagai aspek, termasuk pandangan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kalau membuat undang-undang harus ada naskah akademik. Di dalamnya akan tertuang hasil kajian, termasuk pendapat masyarakat yang telah melihat atau merasakan dampaknya. Kalau naskah akademiknya memungkinkan, tentu usulan itu bisa diajukan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menerima usulan resmi terkait pembahasan rancangan undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Kakak Kandung, IRT di Palembang Lapor Polisi: Bibir Robek hingga Jalani Visum

Ia menegaskan, setiap usulan tetap harus melalui prosedur legislasi yang berlaku sebelum dapat dibahas lebih lanjut.

"Belum ada usulan yang masuk ke Komisi VIII. Tetapi pada prinsipnya setiap usulan pembentukan undang-undang memiliki mekanisme yang harus dilalui," ujarnya.

Marwan menilai isu LGBT perlu mendapat perhatian karena dinilai berkaitan dengan sejumlah aturan yang telah berlaku di Indonesia, salah satunya Undang-Undang tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.

Menurut dia, apabila muncul praktik perkawinan sesama jenis, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Selain itu, ia juga menyinggung kaitan isu tersebut dengan keberlangsungan generasi bangsa. Marwan menyebut keberadaan generasi penerus menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sebuah negara.

"Kalau suatu saat dinilai membahayakan kehidupan berbangsa, tentu negara dapat mempertimbangkan langkah-langkah pengaturan melalui instrumen hukum," katanya.

Marwan juga menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan undang-undang harus didasarkan pada kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengikuti mekanisme legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia