Sumsel

YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Langkah Baru Lindungi Anak di Ruang Digital

Kurnia | 23 April 2026, 13:00 WIB
YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Langkah Baru Lindungi Anak di Ruang Digital
YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Langkah Baru Lindungi Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital.

Salah satu langkah konkret datang dari YouTube Indonesia yang resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam kebijakan terbarunya, platform berbagi video di bawah naungan Google tersebut akan menerapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil YouTube.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi kepatuhan dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Kembali Melemah, Jadi Rp15,2 Juta per Suku

“Ini menjadi sinyal positif bahwa platform global mulai serius mengikuti regulasi nasional demi perlindungan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Tak hanya soal batas usia, YouTube juga berkomitmen untuk secara bertahap menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja.

Selain itu, akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan usia akan dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi kebijakan.

Perubahan ini mulai terlihat dari notifikasi yang muncul di platform, yang kini menegaskan batas usia minimum bagi pengguna.

Pemerintah pun memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak YouTube guna memantau pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Komdigi mencatat bahwa sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya juga telah menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas.

Platform seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok telah menyerahkan dokumen kepatuhan mereka.

Namun, perhatian pemerintah kini tertuju pada platform game online Roblox yang dinilai masih perlu menyesuaikan kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menegaskan arah baru regulasi digital di Indonesia, di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia