YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Langkah Baru Lindungi Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital.
Salah satu langkah konkret datang dari YouTube Indonesia yang resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam kebijakan terbarunya, platform berbagi video di bawah naungan Google tersebut akan menerapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil YouTube.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi kepatuhan dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Kembali Melemah, Jadi Rp15,2 Juta per Suku
“Ini menjadi sinyal positif bahwa platform global mulai serius mengikuti regulasi nasional demi perlindungan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya soal batas usia, YouTube juga berkomitmen untuk secara bertahap menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja.
Selain itu, akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan usia akan dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi kebijakan.
Perubahan ini mulai terlihat dari notifikasi yang muncul di platform, yang kini menegaskan batas usia minimum bagi pengguna.
Pemerintah pun memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak YouTube guna memantau pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Komdigi mencatat bahwa sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya juga telah menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas.
Platform seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok telah menyerahkan dokumen kepatuhan mereka.
Namun, perhatian pemerintah kini tertuju pada platform game online Roblox yang dinilai masih perlu menyesuaikan kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menegaskan arah baru regulasi digital di Indonesia, di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





