Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan serta penentuan kuota ibadah haji tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB.
Mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini berakar dari pemberian 20.000 kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Alokasi tersebut sedianya ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler di tanah air.
Namun, penyidik menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pendistribusiannya. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini 22 Titik Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2026 di Sumsel
Padahal, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, porsi haji reguler seharusnya mendominasi sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapatkan jatah 8 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketetapan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan.
Di antaranya adalah para pimpinan biro perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.
Penahanan Yaqut ini juga sempat diwarnai dengan kedatangan sejumlah anggota Banser ke Gedung KPK saat proses pemeriksaan berlangsung pada siang harinya. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut akan menjalani masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





