Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan serta penentuan kuota ibadah haji tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB.
Mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini berakar dari pemberian 20.000 kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Alokasi tersebut sedianya ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler di tanah air.
Namun, penyidik menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pendistribusiannya. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini 22 Titik Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2026 di Sumsel
Padahal, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, porsi haji reguler seharusnya mendominasi sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapatkan jatah 8 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketetapan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan.
Di antaranya adalah para pimpinan biro perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.
Penahanan Yaqut ini juga sempat diwarnai dengan kedatangan sejumlah anggota Banser ke Gedung KPK saat proses pemeriksaan berlangsung pada siang harinya. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut akan menjalani masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





