Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Pastikan Limbah SPPG Aman, Wajib Punya IPAL dan Persetujuan Lingkungan

AKURAT.CO SUMSEL Pengelolaan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palembang dipastikan aman dan sesuai aturan lingkungan.
Hal ini ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang (DLH) setelah melakukan pemantauan terhadap operasional dapur Badan Gizi Nasional (BGN) di kota tersebut.
Kepala DLH Palembang, Akhmad Mustain, menyatakan setiap pengelola SPPG wajib mengantongi persetujuan lingkungan serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum beroperasi.
Menurutnya, proses perizinan harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai syarat administrasi awal. Selain itu, kepemilikan dan pengoperasian IPAL menjadi kewajiban teknis yang tidak bisa ditawar.
“Selama mereka memenuhi kewajiban IPAL dan melakukan pengolahan dengan baik, maka limbahnya aman dan terpantau,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
DLH memastikan limbah cair, termasuk minyak sisa produksi, telah dikelola dengan baik sehingga tidak membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata dapur SPPG telah menjalankan perawatan IPAL secara rutin.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Emas Perhiasan Melonjak, Inflasi Palembang Februari Tembus 4,37 Persen
Selain limbah cair, DLH juga menyoroti potensi penumpukan sampah organik dari aktivitas dapur, seperti sisa sayur dan makanan.
Mustain mendorong pengelola untuk mengelola sampah organik sejak dari sumbernya, misalnya dengan pengomposan atau pembuatan lubang biopori. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban TPA.
DLH juga membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah organik terpisah. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya siap melakukan penjemputan khusus untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
DLH menilai pengelolaan limbah yang tertib tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan program pemenuhan gizi agar tetap ramah lingkungan di Kota Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








