Apes! Tak Pakai Helm, Dua Pria di Palembang Malah Kepergok Buang Sabu Saat Dihentikan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria di Palembang harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membuang narkotika jenis sabu ke selokan di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, Jumat (13/2/2026). Ironisnya, keduanya awalnya hanya diberhentikan karena pelanggaran lalu lintas, yakni tidak mengenakan helm.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang tengah melakukan edukasi kepada masyarakat. Brigpol Robi Malian Zani yang bertugas saat itu menghentikan sepeda motor yang dikendarai Firmansyah (41) dan Dedi Irawan (44).
Namun, gerak-gerik salah satu pelaku justru menimbulkan kecurigaan petugas setelah terlihat membuang sebuah paket ke selokan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas sedang melakukan siaran langsung untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.
Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki
“Anggota kita saat itu sedang live mengedukasi masyarakat. Mereka diberhentikan karena tidak memakai helm. Ketika hendak diperiksa kelengkapannya, salah satu dari mereka membuang satu paket sabu ke selokan,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut sebelum menyerahkannya ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas yang tampak sepele bisa membuka fakta pelanggaran hukum yang lebih besar. Polisi pun kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara sekaligus menjauhi narkoba demi keselamatan dan masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






