Ciptakan Keamanan Jelang Ramadan, Polrestabes Palembang Sita Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026

Hasilnya, puluhan botol miras ilegal berhasil disita dari dua warung berbeda. Dari warung milik warga berinisial C, petugas mengamankan 22 botol miras, sementara dari warung milik R disita sebanyak 9 botol.
Operasi yang dipimpin oleh Pa Samapta Polrestabes Palembang, Ipda M Fiqri, dimulai sejak pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB. Tim bergerak menyisiri rute strategis mulai dari Jalan Radial, Jalan Kolonel H. Burlian, hingga ke kawasan Jalan Perindustrian, Kecamatan Sukarami.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Samapta AKBP Suhardiman, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
"Kegiatan ini fokus pada pemberantasan miras ilegal demi mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami ingin memastikan warga Palembang merasa nyaman menjalankan aktivitasnya," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Terpuruk di Dasar Klasemen, Iwan Setiawan Tetap Puji Keberanian Skuad Muda Sriwijaya FC
Penindakan terhadap miras ilegal menjadi prioritas kepolisian karena konsumsi alkohol di ruang publik sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas. Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menjamin keamanan wilayah sebagai prasyarat pembangunan.
Meski dalam penyisiran di Jalan Radial dan Jalan Kol H. Burlian ditemukan sejumlah warung yang sudah tutup, pihak kepolisian menegaskan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Pengawasan akan dilakukan secara konsisten agar tidak ada celah bagi praktik penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kapolrestabes.
Selain melakukan tindakan tegas dan humanis, Polrestabes Palembang juga mengimbau warga untuk berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau peredaran barang ilegal ke pihak kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Segala bentuk pelanggaran hukum akan segera kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama di wilayah hukum Polrestabes Palembang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









