Ciptakan Keamanan Jelang Ramadan, Polrestabes Palembang Sita Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026

Hasilnya, puluhan botol miras ilegal berhasil disita dari dua warung berbeda. Dari warung milik warga berinisial C, petugas mengamankan 22 botol miras, sementara dari warung milik R disita sebanyak 9 botol.
Operasi yang dipimpin oleh Pa Samapta Polrestabes Palembang, Ipda M Fiqri, dimulai sejak pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB. Tim bergerak menyisiri rute strategis mulai dari Jalan Radial, Jalan Kolonel H. Burlian, hingga ke kawasan Jalan Perindustrian, Kecamatan Sukarami.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Samapta AKBP Suhardiman, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
"Kegiatan ini fokus pada pemberantasan miras ilegal demi mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami ingin memastikan warga Palembang merasa nyaman menjalankan aktivitasnya," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Terpuruk di Dasar Klasemen, Iwan Setiawan Tetap Puji Keberanian Skuad Muda Sriwijaya FC
Penindakan terhadap miras ilegal menjadi prioritas kepolisian karena konsumsi alkohol di ruang publik sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas. Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menjamin keamanan wilayah sebagai prasyarat pembangunan.
Meski dalam penyisiran di Jalan Radial dan Jalan Kol H. Burlian ditemukan sejumlah warung yang sudah tutup, pihak kepolisian menegaskan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Pengawasan akan dilakukan secara konsisten agar tidak ada celah bagi praktik penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kapolrestabes.
Selain melakukan tindakan tegas dan humanis, Polrestabes Palembang juga mengimbau warga untuk berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau peredaran barang ilegal ke pihak kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Segala bentuk pelanggaran hukum akan segera kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama di wilayah hukum Polrestabes Palembang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









