Distribusi Terhambat, Target Produksi Batu Bara Sumsel Terancam Tak Tercapai

AKURAT.CO SUMSEL Produksi batu bara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diproyeksikan kembali mengalami penurunan pada 2026. Kebijakan pelarangan angkutan truk batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026 menjadi faktor utama yang memengaruhi distribusi dan serapan produksi tambang.
Pemerintah daerah mengakui, kebijakan tersebut membawa konsekuensi terhadap target produksi. Pada 2025 lalu, realisasi produksi batu bara Sumsel hanya mencapai sekitar 120 juta ton dari target 164 juta ton lebih. Capaian itu memang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, namun tetap belum memenuhi target yang ditetapkan.
Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, mengatakan pembatasan operasional truk di jalan umum membuat distribusi batu bara sangat bergantung pada moda transportasi lain, terutama kereta api.
Baca Juga: Permintaan Global Lesu, Ekspor Batu Bara Seret Kinerja Ekspor Sumsel 2025
“Sekarang angkutan batu bara lebih banyak ditopang kereta api. Namun kapasitasnya terbatas, sekitar 70 juta ton per tahun. Sisanya sebelumnya ditopang truk dan angkutan sungai,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, solusi jangka panjang terletak pada penyelesaian pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Tanpa infrastruktur tersebut, distribusi sulit digenjot maksimal.
Apalagi sebelumnya operasional truk juga sempat diperketat akibat ambruknya Jembatan Muara Lawai yang menjadi salah satu jalur vital distribusi. Sejak kejadian itu, pengawasan terhadap angkutan batu bara semakin ketat.
Apriyadi menambahkan, pembangunan flyover untuk perlintasan kereta api ke depan juga berpotensi mengurangi kapasitas angkut sementara, sehingga produksi bisa semakin tertekan bila tidak diimbangi percepatan infrastruktur pendukung.
“Kalau jalan khusus sudah selesai, distribusi bisa berjalan 24 jam dan produksi bisa kembali maksimal,” katanya.
Baca Juga: Percepat Jalan Khusus Batu Bara, Pemprov Sumsel Siap Pasang Badan Atasi Kendala Lahan
Penurunan produksi batu bara tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, tetapi juga terhadap keuangan daerah. Dana bagi hasil (DBH) dari sektor tambang berpotensi menyusut, yang pada akhirnya memengaruhi postur APBD kabupaten/kota di Sumsel.
Namun di sisi lain, kebijakan larangan truk batu bara di jalan umum membawa dampak positif bagi masyarakat. Aktivitas kendaraan berat yang selama ini kerap menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga polusi debu kini jauh berkurang.
“Produksi mungkin turun, pendapatan daerah bisa terdampak. Tapi masyarakat lebih nyaman karena jalan umum tidak lagi dipadati truk batu bara,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








