Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Terkait Kasus Korupsi Distribusi

AKURAT.CO SUMSEL Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM.
Kedua tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berinisial MJ dan DP.
Penahanan yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya pada awal Februari lalu.
MJ tercatat pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan, sementara DP merupakan mantan Direktur Keuangan di perusahaan semen pelat merah tersebut.
Baca Juga: TPP ASN Sumsel 2026 Dipastikan Tetap, Pemprov Jamin Tak Ada Pengurangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa kasus ini berakar dari kesepakatan antara kedua tersangka dengan DJ (Direktur Utama PT KMM) untuk meloloskan PT KMM sebagai distributor tanpa prosedur yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan penyimpangan dalam distribusi semen ini telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan nilai fantastis.
"Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp74.373.737.624," ujar Vanny dalam keterangannya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami perkara ini. Kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





