Sumsel

Kemenag Klarifikasi Isu Zakat dan MBG, Penyaluran Tetap ke 8 Ashnaf

Kurnia | 21 Februari 2026, 12:00 WIB
Kemenag Klarifikasi Isu Zakat dan MBG, Penyaluran Tetap ke 8 Ashnaf

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa hingga saat ini pengelolaan zakat nasional tidak diarahkan untuk mendukung program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Thobib menegaskan, distribusi zakat mengacu pada ketentuan delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60.

Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Palembang 21 Februari 2026, Didominasi Film Luar Negeri

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara miskin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Amil merupakan pihak yang mengelola zakat sesuai ketentuan, muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang terlilit utang, fisabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Kim Jong Un Buka Kongres Partai Buruh, Fokus pada Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Posisi Global

Selain rujukan syariat, pengelolaan zakat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Thobib menekankan, hak para mustahik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas,” tegasnya.

Kemenag juga memastikan tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah.

Pengawasan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain itu, kinerja lembaga pengelola zakat turut diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Baca Juga: Resep Minuman Buah Campur Nata de Coco dan Susu, Segar dan Mudah Dibuat di Rumah

“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar akuntabilitasnya terjaga,” pungkas Thobib.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia