Gali di Luar Izin, Tambang Galian C di Banyuasin Disetop Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Praktik penambangan tanah diduga melampaui batas izin di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dihentikan aparat Polda Sumatera Selatan. Operasi penertiban dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (20/2/2026).
Tim Subdit IV Tipidter yang sebelumnya melakukan penyelidikan menemukan aktivitas pengerukan tanah oleh CV Putra Sumatera Mandiri diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan tambang tengah berlangsung dengan sejumlah alat berat beroperasi.
Polisi langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan lima unit alat berat, terdiri dari dua ekskavator Kobelco, satu bulldozer CAT, satu loader XCMG, dan satu grader CAT. Lima operator serta dua sopir truk turut dibawa untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 13 Maret, Ini Aturannya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, penindakan ini merupakan komitmen penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dari hasil pengecekan koordinat bersama ahli ESDM Sumsel, ditemukan aktivitas penggalian di luar area yang tercantum dalam SIPB. Luasnya diperkirakan sekitar 0,5 hektar,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik akan menelusuri dokumen perizinan dan tanggung jawab korporasi, termasuk memeriksa pemilik perusahaan berinisial M alias D.
“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan meminta pertanggungjawaban jika terbukti melanggar hukum,” tegas Doni.
Pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Seluruh alat berat kini diamankan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








