Gali di Luar Izin, Tambang Galian C di Banyuasin Disetop Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Praktik penambangan tanah diduga melampaui batas izin di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dihentikan aparat Polda Sumatera Selatan. Operasi penertiban dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (20/2/2026).
Tim Subdit IV Tipidter yang sebelumnya melakukan penyelidikan menemukan aktivitas pengerukan tanah oleh CV Putra Sumatera Mandiri diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan tambang tengah berlangsung dengan sejumlah alat berat beroperasi.
Polisi langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan lima unit alat berat, terdiri dari dua ekskavator Kobelco, satu bulldozer CAT, satu loader XCMG, dan satu grader CAT. Lima operator serta dua sopir truk turut dibawa untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 13 Maret, Ini Aturannya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, penindakan ini merupakan komitmen penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dari hasil pengecekan koordinat bersama ahli ESDM Sumsel, ditemukan aktivitas penggalian di luar area yang tercantum dalam SIPB. Luasnya diperkirakan sekitar 0,5 hektar,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik akan menelusuri dokumen perizinan dan tanggung jawab korporasi, termasuk memeriksa pemilik perusahaan berinisial M alias D.
“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan meminta pertanggungjawaban jika terbukti melanggar hukum,” tegas Doni.
Pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Seluruh alat berat kini diamankan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








