Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, Adik Bos Tambang Ilegal di Muaraenim Susul Kakak ke Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Kasus tambang ilegal di Kabupaten Muaraenim kembali menyeret nama baru, setelah sebelumnya Bobi Candra ditangkap, kini adiknya, Dewa Thomas (DT), juga resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal.
Dewa Thomas diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim pada Kamis (6/3/2025).
"Tersangka Dewa Thomas resmi diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP serta berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujar Kepala Kejari Muaraenim, Rudi Iskandar, Dikutip Jumat (7/3/2025).
Dewa Thomas dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 161 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Dewa Thomas meliputi alat berat seperti bulldozer, excavator, dan dump truck, yang sebelumnya juga menjadi bukti dalam kasus sang kakak, Bobi Candra. Selain itu, ditemukan tambahan barang bukti berupa sertifikat tanah dan dokumen hibah lahan.
"Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muaraenim," tambah Anjasra.
Menurut JPU Kejari Muaraenim, Risca Fitriani, peran Dewa Thomas dalam kasus ini adalah turut serta dalam proses penjualan batu bara bersama Bobi Candra.
Sementara itu, Bobi saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muaraenim, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Sidang terhadap Bobi telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa, dan ahli. Pekan depan, jaksa akan membacakan tuntutan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









