Begini Kondisi 2 ABK Kapal Jukung yang Meledak di Perairan Sungai Musi, Sempat Alami Kritis

AKURAT.CO SUMSEL Dua orang ABK Kapal Jukung Bintang Kejora, Dedi (32) dan Krisno (22), tengah dirawat di Rumah Sakit AK Gani Palembang setelah mengalami luka parah akibat ledakan kapal.
Keduanya mengalami cedera serius dan sempat dalam kondisi kritis, sehingga segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kasat Polair Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, mengungkapkan bahwa kedua korban telah sadar, tetapi belum dapat berkomunikasi dengan lancar.
"Dedi mengalami patah kaki dan menjalani operasi. Sedangkan Krisno masih belum dapat berkomunikasi. Keduanya masih dalam perawatan, sehingga belum dimintai keterangan," kata Suprawira pada Selasa (3/4/2024).
Suprawira menjelaskan bahwa kedua korban tidak mengalami luka bakar, melainkan luka akibat tertimpa barang-barang di kapal saat terjadi ledakan.
"Keduanya terkena kayu-kayu dan barang kapal. Mereka tidak mengalami luka bakar," tambahnya.
Saat ini, tiga orang saksi dari SPBB apung telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami telah meminta keterangan dari pemilik SPBB, operator, dan karyawan kantornya. Mereka menyatakan tidak menyaksikan kejadian tersebut. Meskipun kapal sudah tutup sejak jam 5 sore, namun mereka mengonfirmasi bahwa kapal tersebut mengisi bahan bakar di tempat mereka," jelasnya.
Suprawira menambahkan bahwa karena kedua korban belum dapat diajak berkomunikasi, penyebab ledakan di kapal jukung tersebut masih belum dapat diidentifikasi.
"Kami masih belum mengetahui penyebabnya. Dugaan penyebab ledakan belum bisa dikonfirmasi karena saksi tidak melihat kejadian dan korban belum bisa memberikan keterangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnnya, Endut (25) yang juga merupakan ABK kapal Jukung Bintang Kejora yang sempat hilang kini ditemukan sudah tak bernyawa lagi oleh Tim SAR gabungan, Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang merupakan warga jalur 13, Kabupaten Banyuasin itu ditemukan mengapung di sekitar meledaknya kapal tersebut. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









