Bawaslu Sumsel: Penyelesaian Masalah Rekapitulasi Suara Harusnya Diatasi Sejak Awal

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan menyoroti adanya ketegangan dalam proses rekapitulasi suara di beberapa daerah.
Menurutnya, masalah tersebut muncul karena adanya dugaan ketidakadilan dari kontestan serta campur tangan penyelenggara.
Kurniawan menegaskan bahwa seharusnya masalah-masalah semacam itu bisa diatasi sejak awal.
"Dalam proses normalnya, penyelesaian masalah seharusnya dilakukan di tingkat rekapitulasi sesuai dengan tingkatan yang ada,” ungkap Kurniawan, Selasa (6/3/2024).
Namun, pihaknya masih menemui beberapa permasalahan yang belum terselesaikan, seperti yang berasal dari tingkat kecamatan yang kemudian naik ke tingkat kota atau kabupaten, bahkan sampai ke tingkat provinsi.
“Namun, kami akan menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan tepat," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Rusak di Palembang Akan di Perbaiki Usai Lebaran, Ini Penjelasan Dinas PUBMTR Sumsel
Kurniawan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara bertahap di tingkat yang sesuai agar tidak menumpuk di tingkat yang lebih tinggi.
"Kami telah mengimbau untuk menyelesaikan semua permasalahan sesuai dengan tingkatannya masing-masing," tegasnya.
Mengenai laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, terutama di Sentra Gakkumdu Sumsel, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi pasti. Namun, setiap laporan akan diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan cermat.
"Kami akan meninjau dengan seksama setiap laporan yang masuk, memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi kriteria dan syarat yang ada," jelasnya.
Di sisi lain, Kurniawan juga menyoroti bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu seharusnya dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








