Sumsel

Sebanyak 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi Asal Medan dan Pekanbaru Dimusnahkan Polda Sumsel

Haris Ma'ani | 18 April 2024, 20:00 WIB
Sebanyak 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi Asal Medan dan Pekanbaru Dimusnahkan Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, Kamis (18/4/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara diblender dengan campuran detergen.

Delapan pelaku yang ditangkap turut pula dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Mereka yang diamankan yakni Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Baca Juga: Polisi Akan Bongkar Isi Ponsel Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Guna Penyelidikan Mendalam

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan petugas sejak bulan Maret dan April 2024.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

"Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," katanya.

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (Deni K)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto