Pemprov Sumsel Minta Perubahan Aturan Rute Mobil Barang di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak agar revisi segera dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota Palembang (Perwako) 36/2019 yang mengatur rute mobil barang dalam kota. Menurut mereka, aturan yang ada tidak lagi relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Perwako saat ini sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan revisi terhadap Perwako 36/2019 ini. Kami masih menunggu masukan dari masyarakat dan LSM terkait hal ini. Pembahasan revisi Perwako telah dilakukan pada saat FGD pada tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Jumat (20/5/2024).
Arinarsa menjelaskan bahwa pengaturan mengenai truk yang melintas di dalam kota merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang.
"Kami akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Palembang untuk mengatur truk besar agar tidak lagi melintas di dalam kota. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemindahan Pelabuhan Boom Baru," jelasnya.
Baca Juga: 5 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Sumsel, Edward Chandra Berpotensi Lolos?
Pemprov Sumsel akan memberikan dukungan sepenuhnya dan meminta Pemkot untuk melakukan tindakan segera. Dalam Perwako, Pasal 7 poin b menyatakan bahwa mobil barang masih diperbolehkan melalui jalan dalam kota dari Pelabuhan Boom Baru ke luar Palembang dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pelabuhan Boom Baru, Jalan Letnan Kolonel Nur Amin, Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Residen Abdul Rozak, Jalan MP Mangkunegara, Jalan HM Noerdin Pandji, dan Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar adalah rute yang diatur.
Namun, pasal 7 poin a menyatakan bahwa mobil barang dilarang melintasi jalan kota di Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Soekamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegara, dan Residen H Najamuddin mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pada Forum Group Discussion (FGD) sebelumnya, terdapat beberapa usulan yang diajukan untuk revisi Perwako, antara lain penyediaan kantong parkir dan pergudangan serta pembatasan masuknya mobil besar ke dalam kota.
"Kawasan pergudangan direncanakan akan dibangun di daerah Alang-alang Lebar, sekitaran Karya Jaya, dan titik-titik lainnya. Sehingga nantinya, hanya mobil kecil yang diperkenankan untuk melintas di dalam kota. Kami akan terus mengikuti perkembangan pembahasan ini di Pemerintah Kota Palembang," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








