Jemaah Calon Haji Palembang Diminta Patuhi Aturan Ketat di Tanah Suci

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 2.241 jemaah calon haji (JCH) dari embarkasi Palembang telah berangkat menuju Tanah Suci.
Para jemaah yang berasal dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ini diingatkan untuk mematuhi aturan ketat yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi selama berada di Makkah dan Madinah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lokal, terutama larangan membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas kelompok atau pribadi di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Embarkasi Palembang sudah memberangkatkan 2.241 jemaah, dengan rincian 1.330 jemaah dari Sumsel dan 886 jemaah dari Babel, serta 25 petugas kloter," ungkap Armet Dachil, Sabtu (18/5/2024).
Pada pemberangkatan Kloter 5, sebanyak 446 jemaah dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat telah terbang dari Bandara SMB II Palembang ke Madinah.
Malam ini, Kloter 6 yang terdiri dari jemaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur juga akan diberangkatkan.
Armet Dachil mengimbau agar para jemaah memperhatikan ketentuan yang ditetapkan otoritas setempat, terutama di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Larangan keras diberlakukan terhadap pembentangan spanduk atau bendera, termasuk bendera Merah Putih, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Handphone di Palembang Ditangkap, Ngaku untuk Kebutuhan Sehari-Hari
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran bendera dan spanduk seperti itu, termasuk bendera Merah Putih,” tegas Armet.
“Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, sebab akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tambahnya.
Selain itu, jemaah diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Petugas keamanan masjid atau Askar akan segera membubarkan kerumunan tersebut karena dapat mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
“Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan ketat untuk jemaah yang ditemukan berkerumun selama lebih dari satu jam,"
"Ketua kloter, perangkat kloter, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) harus terus mendidik jemaahnya tentang peraturan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









