Jemaah Calon Haji Palembang Diminta Patuhi Aturan Ketat di Tanah Suci

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 2.241 jemaah calon haji (JCH) dari embarkasi Palembang telah berangkat menuju Tanah Suci.
Para jemaah yang berasal dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ini diingatkan untuk mematuhi aturan ketat yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi selama berada di Makkah dan Madinah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lokal, terutama larangan membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas kelompok atau pribadi di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Embarkasi Palembang sudah memberangkatkan 2.241 jemaah, dengan rincian 1.330 jemaah dari Sumsel dan 886 jemaah dari Babel, serta 25 petugas kloter," ungkap Armet Dachil, Sabtu (18/5/2024).
Pada pemberangkatan Kloter 5, sebanyak 446 jemaah dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat telah terbang dari Bandara SMB II Palembang ke Madinah.
Malam ini, Kloter 6 yang terdiri dari jemaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur juga akan diberangkatkan.
Armet Dachil mengimbau agar para jemaah memperhatikan ketentuan yang ditetapkan otoritas setempat, terutama di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Larangan keras diberlakukan terhadap pembentangan spanduk atau bendera, termasuk bendera Merah Putih, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Handphone di Palembang Ditangkap, Ngaku untuk Kebutuhan Sehari-Hari
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran bendera dan spanduk seperti itu, termasuk bendera Merah Putih,” tegas Armet.
“Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, sebab akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tambahnya.
Selain itu, jemaah diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Petugas keamanan masjid atau Askar akan segera membubarkan kerumunan tersebut karena dapat mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
“Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan ketat untuk jemaah yang ditemukan berkerumun selama lebih dari satu jam,"
"Ketua kloter, perangkat kloter, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) harus terus mendidik jemaahnya tentang peraturan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








