Ketua Komisi X DPR RI Kritik Keras Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Begini Katanya

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengkritik keras pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier yang bersifat opsional.
Menurut Huda, pandangan ini memperkuat stigma bahwa perguruan tinggi adalah domain eksklusif yang sulit diakses oleh masyarakat kurang mampu.
"Kami prihatin dengan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elit dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ujar Huda dilansir dari akurat.co, Sabtu (18/5/2024).
Huda menegaskan bahwa pernyataan semacam itu tidak pantas keluar dari mulut pejabat publik yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, terutama ketika disampaikan dalam forum resmi.
Ia mengingatkan bahwa respons seperti itu terhadap keluhan kenaikan UKT sangat tidak sensitif dan bisa diartikan sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kesulitan finansial yang dihadapi oleh mahasiswa.
"Pernyataan tersebut bisa dimaknai jika pemerintah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah. Padahal di sisi lain, pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045," lanjut Huda.
Politikus PKB ini juga menyoroti rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia, yang menurut data BPS tahun 2023 hanya mencapai 31,45 persen.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Handphone di Palembang Ditangkap, Ngaku untuk Kebutuhan Sehari-Hari
Angka ini tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia (43 persen), Thailand (49 persen), dan Singapura (91 persen). Huda menilai, salah satu penyebab utama rendahnya partisipasi tersebut adalah masalah biaya.
Huda juga mempertanyakan mengapa ada kenaikan besar dalam UKT yang dikeluhkan banyak mahasiswa, meskipun anggaran pendidikan nasional setiap tahunnya relatif besar. Tahun ini, alokasi APBN untuk pendidikan mencapai Rp665 triliun, dengan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.
"Nah ini ada apa kok sampai ada kenaikan UKT besar-besaran dari perguruan tinggi negeri yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Apakah memang ada salah kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan kita atau ada faktor lain," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan yang bertujuan untuk menelusuri tata kelola anggaran pendidikan di Indonesia.
Panja ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola anggaran pendidikan, termasuk distribusi anggaran, penentuan subjek sasaran, dan jenis program yang diperlukan.
"Kami berharap rekomendasi Panja Biaya Pendidikan ini bisa menjadi acuan penyusunan RAPBN 2025," pungkas Huda. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









