PPDB SMP Negeri Palembang 2024-2025 Tanpa Tes, Zonasi Diperbesar hingga Afirmasi Tetap Diprioritaskan

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira bagi calon peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Palembang. Penerimaan tahun ajaran 2024-2025 akan dilakukan tanpa tes dan dengan memperbesar kuota zonasi hingga 60%.
Kepala Bidang SMP Disdik Palembang, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa PPDB tahun ini akan menggunakan empat jalur: zonasi (60%), afirmasi (30%), mutasi orang tua (5%), dan prestasi (5%).
Pendaftaran jalur zonasi diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
"Tahun ini tidak ada tes, dan kuota zonasi diperbesar hingga 60 persen dari total daya tampung sekolah," ungkap Lukmanul Hakim, Sabtu (18/5/2024).
Keputusan untuk memperbesar kuota jalur zonasi ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak siswa dapat bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, mengurangi jarak tempuh, dan meningkatkan kehadiran serta partisipasi siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: 10 Peristiwa Tragis yang Dialami Pemimpin Dunia
Jalur afirmasi, yang mendapatkan jatah 30 persen, ditujukan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemkot Palembang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak, terlepas dari latar belakang ekonomi dan kondisi fisik mereka.
"Dinas Pendidikan, melalui Unit Layanan Disabilitas, menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas yang mencakup informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan," tambah Lukmanul.
Sementara itu, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi masing-masing mendapatkan jatah 5 persen.
Jalur perpindahan orang tua ditujukan bagi siswa yang orang tuanya mengalami mutasi kerja ke Palembang, sementara jalur prestasi memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki pencapaian akademis dan non-akademis. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









