PPDB Sumsel Bermasalah! Siswa Skor 700 Tak Lolos, yang 350 Malah Masuk

AKURAT.CO SUMSEL Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) serta sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Palembang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Akibatnya, banyak calon siswa yang gagal mendaftar ke sekolah impian mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awaluddin, menegaskan pihaknya akan mematuhi seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
"Kami akan patuh pada setiap rekomendasi Ombudsman RI dan akan menjalankannya sesuai dengan keputusan yang ada," ujar Awaluddin, Kamis (13/2/2025).
Salah satu rekomendasi Ombudsman meminta agar Gubernur Sumsel melalui Disdik memberikan pendampingan konseling bagi peserta didik yang terdampak. Selain itu, mereka juga diharapkan mendapatkan bantuan pembiayaan atau beasiswa pendidikan.
"Semua rekomendasi akan kami jalankan sesuai arahan," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Komplotan Pecah Kaca di Palembang Berhasil Gasak Tas Berisi Dokumen Berharga
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dan Disdik sebelum masalah PPDB ini mencuat. Namun, peringatan tersebut dinilai tidak sepenuhnya dijalankan.
"Putusan ini merupakan hasil laporan yang kami tangani sejak PPDB 2024 lalu. Kami sempat mengeluarkan saran korektif, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel dan Disdik. Akhirnya, laporan ini kami serahkan ke pusat hingga keluar rekomendasi tersebut," jelas Adrian.
Lebih lanjut, Ombudsman menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses seleksi PPDB, khususnya pada jalur prestasi. Bahkan, hampir 80 persen peserta yang seharusnya lolos lewat jalur ini justru dinyatakan tidak diterima.
"Kami menemukan adanya kecurangan di tujuh sekolah di Palembang. Bahkan, ada siswa dengan skor 700 yang tidak lolos, sementara peserta lain dengan skor hanya 350 berhasil diterima," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








