Polemik PPDB Sumsel 2024 Tak Ganggu KBM, Ombudsman Temukan Maladminstrasi

AKURAT.CO SUMSEL Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel) diwarnai polemik terkait dugaan maladminstrasi di sejumlah SMA Negeri unggulan.
Meski demikian, hal tersebut tidak berakibat pada terganggunya kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah-sekolah yang terlibat.
Plh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa sekolah-sekolah tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
"Proses pembelajaran tetap berjalan seperti biasa. Dan Evaluasi (Plh Disdik Sumsel Sutoko) terus berjalan," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Edward menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB.
Mengenai polemik yang terjadi, ia menyatakan bahwa Pemprov Sumsel patuh terhadap keputusan Ombudsman Sumsel.
"Kita apresiasi kerja Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti evaluasi PPDB. Kita juga menunggu hasil evaluasi Plh Kadisdik Sumsel berdasarkan pemeriksaan Inspektorat," ujar Edward.
Baca Juga: Ombudsman Sumsel Ungkap Kecurangan PPDB SMA di Palembang, Banyak Intervensi Salah Satunya
Temuan Ombudsman Sumsel menunjukkan adanya praktik kecurangan dan maladminstrasi dalam proses PPDB 2024 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Ombudsman menemukan bukti bahwa Disdik Sumsel memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan PPDB.
Temuan ini diperoleh dari pemanggilan pihak-pihak terkait pada Juni 2024.
Ombudsman Sumsel juga telah memanggil 22 Kepala Sekolah SMA di Kota Palembang untuk verifikasi data dan pengecekan dugaan maladminstrasi PPDB jalur prestasi.
Dari 22 sekolah tersebut, 10 terbukti melanggar aturan, dengan 80% kecurangan terjadi di SMA Negeri 1, 3, 5, 6, 17, dan 19. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







