Libur Waisak, Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Berikut Jadwal Buka Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang terpaksa dihentikan sementara.
Penghentian layanan ini disebabkan oleh libur nasional memperingati Hari Waisak tahun 2024 serta cuti bersama.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengumumkan bahwa penghentian sementara ini berlaku pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024).
"Dikarenakan hari Waisak dan libur nasional serta cuti bersama, untuk sementara waktu kami tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan SIM di pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang," jelas AKBP Yenni Diarty, Kamis (23/5/2024).
AKBP Yenni juga memberikan solusi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Ruas Jalan Lintas Sumatera Baturaja-Muaraenim Kembali Dibuka
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Kamis dan Jumat ini, dipersilakan untuk memperpanjang atau membuat baru SIM pada Sabtu nanti. Silakan datang ke Polrestabes Palembang pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan," tambahnya.
Ia berharap masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun pelayanan SIM dihentikan sementara.
"Kami berharap masyarakat tetap menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Tujuannya adalah agar semua bisa selamat, aman, dan nyaman dalam perjalanan," ungkap AKBP Yenni Diarty.
Pengumuman ini diharapkan dapat menginformasikan masyarakat secara luas agar tidak ada yang datang ke Satpas SIM pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga dapat menghindari kerumunan dan penumpukan permohonan.
Selama penutupan sementara ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan lancar pada hari Sabtu nanti. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







