SIM C1 Untuk Motor 250 CC ke Atas Resmi Diluncurkan, Polrestabes Palembang Tunggu Arahan Koorlantas Polri

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang menyatakan kesiapannya untuk menerapkan SIM C1, kategori baru Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Meskipun penerapannya di Mapolrestabes Palembang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri, berbagai persiapan sedang dilakukan untuk menyambut kebijakan baru ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty belum menerapkan pembuatan SIM C1 yang di launching oleh Koorlantas Polri.
"Kami belum menerapkan pembuatan SIM C1 yang dilaunching oleh Koorlantas Polri," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan, untuk fasilitas SIM C1 ini masih menunggu arahan seperti ujian teori, tempat ujian praktek dan yang lainnya.
"Kami belum menerapkan pembuatan SIM C1, namun kami siap dan sedang mempersiapkan segala fasilitas yang diperlukan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Pria Palembang Ditangkap Usai Curi Tiang Jaringan Fiber Optik di Muara Enim
Fasilitas yang dimaksud meliputi tempat ujian teori, lokasi ujian praktek, dan sarana pendukung lainnya. Polrestabes Palembang akan memastikan semua fasilitas tersebut memenuhi standar dan siap digunakan saat SIM C1 diberlakukan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menambahkan bahwa pihaknya juga menunggu petunjuk teknis terkait pembuatan dan mekanisme penerbitan SIM C1 dari Korlantas Polri.
"Kami masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri terkait pembuatan dan fasilitas SIM C1 tersebut," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






