Sumsel

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

Haris Ma'ani | 30 Mei 2024, 19:00 WIB
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap JP, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah. Total kerugian negara mencapai Rp719 juta.

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada awal Mei 2024. Mereka adalah salah satu selaku pelaksana kegiatan dan AP sebagai konsultan pengawas pembangunan.

Tersangka JP diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Negeri di OKU Selatan yang dilakukan oleh Dinas Disdik Sumsel dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar.

Dugaan keterlibatan JP berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan.

"JP ditetapkan tersangka Nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024. Dia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson, Kamis (30/5).

Baca Juga: Jokowi Minta Polri Tidak Tutupi Kasus VIna Cirebon

Penyidikan kasus ini didasarkan pada dugaan pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp719 juta. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.

"Dari sekitar Rp2,2 miliar anggaran, terungkap ada kerugian negara sebesar Rp719 juta," kata David.

Selanjutnya, tersangka JP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan guna mencegah upaya pelarian dan penghilangan barang bukti serta mempercepat proses persidangan.

Tim dokter dari RSUD Muaradua juga menyatakan JP dalam keadaan sehat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto