Sumsel

Jadi Korban Penganiayaan, Pria di Palembang Laporkan Tetangga Sendiri ke Polisi

Haris Ma'ani | 31 Mei 2024, 15:58 WIB
Jadi Korban Penganiayaan, Pria di Palembang Laporkan Tetangga Sendiri ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL M Ridwan Hidayat (20) mengalami luka-luka di bagian muka dan bibir pecah setelah diduga dianiaya oleh tetangganya sendiri berinsial DI.

Tak tahan dengan perbuatan itu, Ridwan yang tinggal Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju ini langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Insiden penganiayaan ini terjadi di tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut korban, kejadian bermula saat dirinya sedang duduk di rumahnya. Lalu, terlapor datang dan menegur korban dan langsung melakukan kekerasan.

"Dia datang tanya ke saya kenapa wan? lalu saya jawab ya kenapa. Tanpa sebab, saya langsung dipukul serta leher saya di memiting leher," kata M Ridwan Hidayat, Jumat (31/5/2024).

Lanjutnya mengaku, usai memukul dan memiting leher, pelaku langsung mencabut senjata sajam (sajam) jenis pisau dari pinggangnya.

"Saya pun langsung menyelamatkan diri dengan cara kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut," ujar M Ridwan Hidayat.

Dia menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan ia bersama pacar nya ribut di TKP, namun pelaku yang sedang melintasi dan melihatnya.

Baca Juga: Peserta Prakerja Hati-hati, Langgar Peraturan ini Bisa Masuk Penjara dan Ganti Rugi

"Saya ribut sama pacar, pelaku sedang melintasi dan melihatnya. Pelaku pun secara diam-diam langsung mengambil handphonenya," ungkapnya.

Dia menyampaikan, usai mengambil handphonenya, ia langsung mendekati pelaku. Sambil menanyakan handphone miliknya.

"Saya langsung tanyakan, tapi pelaku tidak mengalihkannya. Mungkin karena ini lah pelaku memukuli," jelas korban.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sementara, laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelakunya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto