Sumsel

Gudang Minuman Keras Digerebek, 133 Dus Berbagai Merk Disita di Muaraenim

Atiek Widyastuti | 14 Juni 2024, 21:00 WIB
Gudang Minuman Keras Digerebek, 133 Dus Berbagai Merk Disita di Muaraenim

AKURAT.CO SUMSEL Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim gerbek gudang penyimpanan minuman keras, alhasil sebanyak 133 dus minuman keras golongan 1 dan 2 berhasil di sita dan diamankan.

Razia tersebut mengarah pada rumah yang dijadikan gudang milik Elista/Martius di Jalan Rahmad Saringan Lingga Utara, dengan penyitaan sebanyak 120 dus minuman keras, Jumat (14/6/2024).

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq didampingi Sekretaris Pol-PP Andrille Martin dan tim Yustisi mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah dalam rangka penegakan Perda No 6 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

Baca Juga: Setelah Demokrat, Herman Deru-Cik Ujang Dapat Dukungan PKS di Pilgub Sumsel 2024

"Peredaran minuman beralkohol telah berdampak pada masyarakat terutama anak-anak usia sekolah yang akan menimbulkan dampak negatif yang akan mengganggu Kamtibmas, setelah mendapatkan informasi terkait gudang miras ini,makanya kita langsung bergerak," katanya.

Sedangkan dari rumah Desi di Jalan Sakera BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, berhasil disita 13 dus minuman keras.

"Dari kedua pedagang tersebut berhasil menyita berbagai jenis merk minuman beralkohol," tutupnya. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto