Siaga Karhutla di Muba, 9 Desa di Bayung Lencir Paling Rawan

AKURAT.CO SUMSEL BPBD Muba, Sumsel, telah menetapkan status siaga darurat untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan di 71 desa/kelurahan.
Peningkatan status siaga ini dilakukan menyusul data bahwa ada peningkatan signifikan kasus karhutla dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Muba, Pathi Riduan menjelaskan bahwa pada tahun lalu, terdapat 30 desa/kelurahan yang sangat rawan terhadap karhutla, tersebar di 9 kecamatan.
"Sementara itu, 41 desa/kelurahan lainnya juga teridentifikasi sebagai rawan karhutla di 11 kecamatan. Total wilayah yang dipantau mencapai 71 desa/kelurahan," ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Menurut Riduan, daerah yang paling rentan terhadap karhutla adalah Kecamatan Bayung Lencir, dengan 9 desa termasuk dalam kategori sangat rawan.
Di antara desa-desa tersebut, ada 3 desa yang terletak di lahan gambut dan mineral, yaitu Kali Berau, Senawar Jaya, dan Wonorejo.
Baca Juga: Tiga Daerah di Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
"Kondisi ini memerlukan perhatian serius mengingat luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2023 mencapai 2.856 hektare, terbesar dalam empat tahun terakhir. Karhutla terbesar terjadi di lahan gambut," ungkap Riduan.
Riduan juga menyebutkan bahwa luas lahan gambut yang terbakar mencapai 2.192,8 hektare, sementara lahan mineral mencapai 663,75 hektare.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti 2022 yang hanya 30,5 hektare, 2021 dengan 82,75 hektare, dan 2020 dengan 93,53 hektare.
"Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, peran masyarakat dan pihak terkait sangat penting. Kami berharap dengan status siaga darurat ini, risiko karhutla di Muba dapat diminimalkan," tambah Riduan.
Pada tahun 2023, titik hotspot di Muba mencapai 1.238 titik, dengan jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Lais dan Batanghari Leko.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 titik di antaranya berasal dari sumber seperti pembuangan gas atau cerobong asap dan sumur minyak masyarakat. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








