Sumsel Bisa Swasembada Ternak, PDHI: Mari Kembangkan Peternakan Lokal

AKURAT.CO SUMSEL Di tengah tingginya lalu lintas ternak yang masuk ke Sumatera Selatan (Sumsel), terdapat potensi besar untuk mengembangkan sektor peternakan secara lokal guna meningkatkan perekonomian daerah.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel tahun 2023 mencatat bahwa sebanyak 28.837 ekor ternak, terdiri dari 17.081 sapi dan 11.756 kambing, telah masuk ke Sumsel dalam periode tersebut.
Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel, Jafrizal menyoroti bahwa sebagian besar ternak ini masuk tanpa surat rekomendasi resmi.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi besar untuk mengoptimalkan produksi ternak secara lokal di Sumsel, yang dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian daerah," ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 6 Helikopter Water Bombing untuk Antisipasi Karhutla
Dari segi ekonomi, Jafrizal mencatat bahwa perputaran uang dari 17.081 ekor sapi mencapai Rp256 miliar dan 11.756 ekor kambing mencapai Rp23,5 miliar.
"Jika produksi ternak lokal dapat ditingkatkan, dana sebesar Rp279,5 miliar ini akan sangat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan perkembangan sektor peternakan di Sumsel," ungkapnya.
Jafrizal juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengelolaan peternakan di Sumsel, termasuk mengadopsi pola penggembalaan yang lebih efisien seperti sistem rotational grazing.
"Metode ini tidak hanya dapat mengurangi biaya produksi, tetapi juga dapat meningkatkan kapasitas populasi ternak yang dapat dipelihara secara berkelanjutan," katanya.
Dengan potensi lahan hutan di Sumsel mencapai 4,5 juta hektar, Jafrizal optimistis bahwa pengembangan sistem penggembalaan ternak dapat meningkatkan populasi ternak hingga sepuluh kali lipat dari saat ini.
"Ini membuka peluang besar bagi Sumsel untuk menjadi daerah swasembada dan bahkan eksportir ternak di masa mendatang," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








