Polemik Tapal Batas Tegal Binangun, Begini Kata KPU Palembang Soal Hak Suara Pemilih

AKURAT.CO SUMSEL Masalah tapal batas antara Banyuasin dan Palembang kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu, dengan masyarakat Tegal Binangun yang rumahnya terputus masuk wilayah Banyuasin namun memiliki KTP Palembang.
Hal ini menimbulkan dampak serius terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang untuk berkoordinasi intensif dengan KPU pusat terkait penyelesaian permasalahan ini.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengungkapkan kekhawatiran akan suara masyarakat yang mungkin terabaikan jika tidak ada penyelesaian yang tepat.
"Kami berupaya mengakomodir suara masyarakat agar tidak hilang dalam pemilu. Ini adalah tantangan besar mengingat DP4 Tegal Binangun masih terdaftar di wilayah Palembang, meskipun administratif termasuk dalam Banyuasin sesuai Permendagri nomor 134," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
DP4 yang terdaftar di KPU Palembang mencapai 4.830 orang, menggambarkan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memastikan keabsahan hak pilih warga di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Bakal Digantikan oleh Elen Setiadi
Syawaluddin menambahkan bahwa proses Coklit (Cocokkan dan Teliti) menjadi krusial untuk memastikan data pemilih yang akurat.
Permasalahan serupa telah terjadi di daerah-daerah lain seperti Pontianak dan Kubu Raya, menyoroti perlunya penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah terkait batas administratif.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami berkomitmen agar warga perbatasan tetap dapat memberikan hak suaranya tanpa hambatan," jelas Syawaluddin.
KPU Palembang menyerahkan penyelesaian masalah tapal batas sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara mereka fokus pada koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk memastikan hak suara warga terjamin.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membahas masalah administratif seperti tapal batas, namun kami akan terus berupaya memfasilitasi proses pemilu yang adil dan transparan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 35 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 4Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 5Hari Ini Libur Apa? Cek Daftar Tanggal Merah Juni Sesuai SKB 3 Menteri
- 6Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Benarkah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








