Serikat Pekerja Siap Tempuh Jalur Hukum Soal UMSK di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Tiga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan, namun tuntutan pekerja yang meminta adanya sembilan sektor dalam pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel tampaknya tidak akan dipenuhi. Penolakan terhadap hasil penetapan ini memicu ancaman langkah hukum dari serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait keputusan tersebut.
Menurut Cecep, informasi yang diterima dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel menunjukkan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel menolak untuk merevisi keputusan tersebut.
"Informasi dari Sekda dan Disnaker Sumsel, Pj Gubernur tidak mau revisi. Jadi, pihak-pihak yang keberatan dipersilakan mengambil langkah hukum. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini," ujar Cecep, Kamis (9/1/2025).
Sebagai tindak lanjut, Cecep menambahkan bahwa pihak serikat pekerja sudah melakukan koordinasi dan mediasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel untuk mencari solusi.
"Kami telah berkomunikasi dengan DPRD Sumsel untuk meminta bantuan dalam mediasi permasalahan ini, mengingat mereka merupakan wakil dari masyarakat," katanya.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Resmi Naik, Begini Penjelasan Sekda Sumsel
Lebih lanjut, serikat pekerja juga berencana untuk melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang jika penyelesaian melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil.
Terkait dengan keputusan UMSP 2025, tiga sektor yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 3.733.424 masing-masing meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Sementara itu, untuk upah sektoral di kabupaten/kota di Sumsel, tidak ada kendala berarti. Pj Gubernur Sumsel telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di enam kabupaten/kota yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah, yaitu Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang, Muara Enim, dan OKU Timur.
Untuk 10 kabupaten/kota lainnya, seperti PALI, Prabumulih, OKI, Ogan Ilir, OKU, OKU Selatan, Lahat, Lubuklinggau, Pagar Alam, dan Empat Lawang, mengacu pada UMSP yang telah ditetapkan. Sektor-sektor yang tercantum dalam UMSP wajib diterapkan, sementara sektor yang tidak tercantum akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang memiliki Dewan Pengupahan, akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan UMSP. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








