SIM Baru Wajib BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, mengungkapkan bahwa persyaratan baru untuk pembuatan SIM yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN KIS yang aktif, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba di Polrestabes Palembang.
"Saya pastikan syarat harus ada BPJS Kesehatan atau JKN KIS masih dalam tahap sosialisasi atau uji coba saja di Polrestabes Palembang," ujar AKBP Yenny Diarty, Senin (10/6/2024).
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
Sumsel dipilih sebagai salah satu wilayah uji coba yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2024.
"Sumsel menjadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," jelas AKBP Yenny Diarty.
Baca Juga: Resmi Bebas Murni, Habib Rizieq Berjanji Kejar Keadilan Kasus KM 50
Meskipun ada tambahan persyaratan baru, alur pembuatan SIM tetap berjalan seperti biasa.
Warga yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu, sementara mereka yang statusnya tidak aktif karena penunggakan akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM.
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan SIM di Polrestabes Palembang:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu JKN Aktif atau BPJS Kesehatan.
Mekanisme Pembuatan SIM C:
Pemohon datang ke Polrestabes Palembang dan mencari loket kesehatan, kemudian membayar Rp50 ribu.
Membayar Rp100 ribu di loket bank.
Mengisi formulir pembuatan SIM.
Registrasi data dan verifikasi oleh petugas.
Menjalani ujian teori.
Menjalani ujian simulator.
Mengikuti ujian praktik di lapangan SIM.
Pencetakan dan penyerahan SIM.
"Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel kami akan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon," kata AKBP Yenny Diarty di Satpas Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/2024).
Ia juga mengimbau para pemohon SIM untuk tetap tertib saat berada di Polrestabes Palembang.
"Pengajuan SIM akan dilayani oleh anggota kami di Satpas Polrestabes Palembang," ucapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






