Sumsel

SIM Baru Wajib BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Haris Ma'ani | 10 Juni 2024, 15:08 WIB
SIM Baru Wajib BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, mengungkapkan bahwa persyaratan baru untuk pembuatan SIM yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN KIS yang aktif, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba di Polrestabes Palembang.

"Saya pastikan syarat harus ada BPJS Kesehatan atau JKN KIS masih dalam tahap sosialisasi atau uji coba saja di Polrestabes Palembang," ujar AKBP Yenny Diarty, Senin (10/6/2024).

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

Sumsel dipilih sebagai salah satu wilayah uji coba yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2024.

"Sumsel menjadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," jelas AKBP Yenny Diarty.

Baca Juga: Resmi Bebas Murni, Habib Rizieq Berjanji Kejar Keadilan Kasus KM 50

Meskipun ada tambahan persyaratan baru, alur pembuatan SIM tetap berjalan seperti biasa.

Warga yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu, sementara mereka yang statusnya tidak aktif karena penunggakan akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM.

Berikut ini adalah persyaratan pembuatan SIM di Polrestabes Palembang:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu JKN Aktif atau BPJS Kesehatan.

Mekanisme Pembuatan SIM C:

Pemohon datang ke Polrestabes Palembang dan mencari loket kesehatan, kemudian membayar Rp50 ribu.
Membayar Rp100 ribu di loket bank.
Mengisi formulir pembuatan SIM.
Registrasi data dan verifikasi oleh petugas.
Menjalani ujian teori.
Menjalani ujian simulator.
Mengikuti ujian praktik di lapangan SIM.
Pencetakan dan penyerahan SIM.

"Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel kami akan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon," kata AKBP Yenny Diarty di Satpas Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/2024).

Ia juga mengimbau para pemohon SIM untuk tetap tertib saat berada di Polrestabes Palembang.

"Pengajuan SIM akan dilayani oleh anggota kami di Satpas Polrestabes Palembang," ucapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto