Antisipasi Kemacetan Mudik, Gubernur Sumsel Fungsikan Tol Palembang-Betung sebagai Jalur Alternatif

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, memastikan ruas tol Palembang-Betung dapat difungsikan sebagai jalur alternatif guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur Palembang-Banyuasin.
"Pembukaan jalur alternatif ini sangat penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di tengah antusiasme masyarakat yang ingin mudik setelah kondisi ekonomi membaik," ujar Herman Deru saat meninjau tol Palembang-Betung bersama Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, pada Minggu (16/3/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa ruas tol Palembang-Betung sepanjang 33 kilometer akan diberlakukan sistem satu arah (one way) selama arus mudik dan balik.
Saat mudik, kendaraan dari Palembang menuju Pulau Rimau akan diarahkan masuk tol. Sementara itu, saat arus balik, jalur tol akan digunakan bagi pemudik dari arah Jambi menuju Palembang.
"Skema ini diterapkan untuk memperlancar perjalanan pemudik dan mengurangi titik kemacetan di jalur konvensional," jelas Herman Deru.
Dalam kunjungannya, Herman Deru dan Cik Ujang juga mengecek kesiapan fasilitas di rest area KM 397. Ia menekankan pentingnya penyediaan air bersih, mushola, toilet, dan kantin yang memadai bagi para pemudik yang melintas.
"Kita ingin memastikan kenyamanan semua pemudik, tidak hanya dari Sumsel, tetapi juga dari daerah lain seperti Aceh, Medan, Padang, dan Jakarta. Jalur ini menjadi akses penting bagi mereka yang menuju berbagai wilayah di Sumatera maupun yang akan menyeberang ke Pulau Jawa," tambahnya.
Gubernur mengingatkan para pemudik untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas selama melintasi tol Palembang-Betung.
"Keselamatan tetap yang utama. Pastikan selalu mengikuti rambu lalu lintas dan instruksi dari petugas di lapangan," pesannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









