Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Mendagri Tito: Pemerintah Akan Telaah Secara Serius

Tit
AKURAT.CO SUMSEL Jagat media sosial tengah diramaikan perbincangan mengenai “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang mencuat usai demonstrasi besar menolak polemik tunjangan DPR pada akhir Agustus 2025.
Gelombang aksi tersebut bahkan berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dokumen tuntutan ini kemudian viral di berbagai platform digital, diperkuat dengan unggahan sejumlah figur publik mulai dari Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami.
Istilah “17+8” dipakai sebagai simbol perjuangan baru pasca peringatan 17 Agustus. Angka 17 merepresentasikan tuntutan jangka pendek dengan batas waktu hingga 5 September 2025, sementara angka 8 menggambarkan tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Jejak Karier Zetro Staf KBRI di Peru yang Tewas Ditembak OTK Saat Bersepeda: Baru 5 Bulan Bertugas
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan menelaah seluruh poin aspirasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, langkah ini harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pemerintah akan memilah mana tuntutan yang masuk dalam kewenangan eksekutif dan mana yang harus diarahkan ke DPR. Semuanya akan dikaji, dibaca, lalu dilihat kemungkinan akomodasi sesuai aturan,” kata Tito usai menghadiri rapat inflasi daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak menutup telinga terhadap suara masyarakat. “Kami akan lihat secara objektif, mana yang bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, serta mana yang memang menjadi ranah instansi lain, misalnya DPR,” ujarnya.
Meski belum merinci tindak lanjut konkret, Tito memastikan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama untuk menghindari eskalasi lanjutan pascademonstrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









