Sumsel

Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Mendagri Tito: Pemerintah Akan Telaah Secara Serius

Maman Suparman | 3 September 2025, 12:00 WIB
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Mendagri Tito: Pemerintah Akan Telaah Secara Serius

Tit

AKURAT.CO SUMSEL Jagat media sosial tengah diramaikan perbincangan mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat”, yang mencuat usai demonstrasi besar menolak polemik tunjangan DPR pada akhir Agustus 2025.

Gelombang aksi tersebut bahkan berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa.

Dokumen tuntutan ini kemudian viral di berbagai platform digital, diperkuat dengan unggahan sejumlah figur publik mulai dari Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami.

Istilah “17+8” dipakai sebagai simbol perjuangan baru pasca peringatan 17 Agustus. Angka 17 merepresentasikan tuntutan jangka pendek dengan batas waktu hingga 5 September 2025, sementara angka 8 menggambarkan tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Jejak Karier Zetro Staf KBRI di Peru yang Tewas Ditembak OTK Saat Bersepeda: Baru 5 Bulan Bertugas

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan menelaah seluruh poin aspirasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, langkah ini harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Pemerintah akan memilah mana tuntutan yang masuk dalam kewenangan eksekutif dan mana yang harus diarahkan ke DPR. Semuanya akan dikaji, dibaca, lalu dilihat kemungkinan akomodasi sesuai aturan,” kata Tito usai menghadiri rapat inflasi daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tidak menutup telinga terhadap suara masyarakat. “Kami akan lihat secara objektif, mana yang bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, serta mana yang memang menjadi ranah instansi lain, misalnya DPR,” ujarnya.

Meski belum merinci tindak lanjut konkret, Tito memastikan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama untuk menghindari eskalasi lanjutan pascademonstrasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia