Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Mendagri Tito: Pemerintah Akan Telaah Secara Serius

Tit
AKURAT.CO SUMSEL Jagat media sosial tengah diramaikan perbincangan mengenai “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang mencuat usai demonstrasi besar menolak polemik tunjangan DPR pada akhir Agustus 2025.
Gelombang aksi tersebut bahkan berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dokumen tuntutan ini kemudian viral di berbagai platform digital, diperkuat dengan unggahan sejumlah figur publik mulai dari Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami.
Istilah “17+8” dipakai sebagai simbol perjuangan baru pasca peringatan 17 Agustus. Angka 17 merepresentasikan tuntutan jangka pendek dengan batas waktu hingga 5 September 2025, sementara angka 8 menggambarkan tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Jejak Karier Zetro Staf KBRI di Peru yang Tewas Ditembak OTK Saat Bersepeda: Baru 5 Bulan Bertugas
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan menelaah seluruh poin aspirasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, langkah ini harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pemerintah akan memilah mana tuntutan yang masuk dalam kewenangan eksekutif dan mana yang harus diarahkan ke DPR. Semuanya akan dikaji, dibaca, lalu dilihat kemungkinan akomodasi sesuai aturan,” kata Tito usai menghadiri rapat inflasi daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak menutup telinga terhadap suara masyarakat. “Kami akan lihat secara objektif, mana yang bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, serta mana yang memang menjadi ranah instansi lain, misalnya DPR,” ujarnya.
Meski belum merinci tindak lanjut konkret, Tito memastikan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama untuk menghindari eskalasi lanjutan pascademonstrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









