Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Dokter Hewan Peringatkan Bahaya Rabies

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah video aksinya menjual daging kucing viral di media sosial.
Pelaku yang menjajakan daging tersebut dengan dalih daging kambing muda, membuat warga Pagar Alam resah dan heboh. Penangkapan ini menjadi sorotan, terutama setelah muncul peringatan keras dari ahli kesehatan hewan.
Dokter Hewan dan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel, Dr. drh. Jafrizal, menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan ternak untuk konsumsi manusia dan sangat berisiko menularkan rabies yang mematikan.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Jafrizal, Kamis (4/9/2025).
Secara hukum, kucing tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga: TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Palembang Pasca Perusakan Pos Polisi
Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi karena bertaring.
Lebih dari itu, aspek kesehatan menjadi perhatian utama. Kucing adalah salah satu hewan penular rabies. Jafrizal menjelaskan, rabies memiliki tingkat fatalitas 100% jika gejala sudah muncul.
"Gejala pada manusia awalnya mirip flu, namun bisa berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti halusinasi dan hidrofobia, yang berujung pada kematian," ucapnya.
Video viral yang memperlihatkan pria memotong daging kucing di bawah jembatan memicu penyelidikan cepat oleh Polres Pagar Alam. Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, IPTU Irawan Adi Candra, menyatakan bahwa timnya langsung bergerak setelah video tersebut tersebar.
"Sejak video tersebut viral anggota kita mulai mencari terduga pelaku yang ada di dalam video tersebut," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, terduga pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di kawasan kantor Pegadaian Pagar Alam.
Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Identitas lengkapnya akan dirilis setelah proses pemeriksaan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






