Pagu PAD Kota Palembang Tahun 2024 Senilai Rp1,148 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,148 triliun sudah ditetapkan oleh Pemerintah (Pemkot) Palembang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan penetapan ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,113 triliun.
“Ini merupakan peningkatan sekitar Rp35 miliar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,113 triliun,” ujarnya, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengungkapkan nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 ini akan diperoleh dari pungutan 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda.
Salah satu dari dua belas jenis pajak yang dimaksud termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar, naik Rp1 miliar dari target sebesar Rp279 miliar pada tahun 2023.
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar, naik Rp55 miliar dari sebelumnya Rp225 miliar.
Baca Juga: Cerita Lika-Liku Adyos dengan Bisnis Kedai Kopi nya di Palembang
Pajak tenaga listrik (non PLN) sebesar Rp6,46 miliar, atau naik Rp1,46 miliar dari target 2023 sebesar Rp5 miliar, dan pajak mineral bukan logam sebesar Rp2,58 miliar, atau naik Rp2 miliar dari target 2023.
Selanjutnya, pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan sebesar Rp52,2 miliar, atau turun dari Rp54 miliar pada pagu 2023, pajak parkir sebesar Rp9 miliar, atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame sebesar Rp25,5 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp20 miliar.
Dan pajak air tanah sebesar Rp68 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp57 miliar, dan pajak sarang burung walet sebesar Rp209 juta, atau naik dari
Selain itu, tahun ini kami menerima dua jenis pajak baru: pajak makanan dan minuman yang ditetapkan (pagu) sebesar Rp215 miliar dan Rp37,5 miliar untuk jasa kesenian dan hiburan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









