Sumsel

Pagu PAD Kota Palembang Tahun 2024 Senilai Rp1,148 Triliun

Muhammad Husni Mushonifi | 20 Januari 2024, 14:30 WIB
Pagu PAD Kota Palembang Tahun 2024 Senilai Rp1,148 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,148 triliun sudah ditetapkan oleh Pemerintah (Pemkot) Palembang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan penetapan ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,113 triliun.

“Ini merupakan peningkatan sekitar Rp35 miliar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,113 triliun,” ujarnya, Sabtu (20/1/2024).

Ia mengungkapkan nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 ini akan diperoleh dari pungutan 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda.

Salah satu dari dua belas jenis pajak yang dimaksud termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar, naik Rp1 miliar dari target sebesar Rp279 miliar pada tahun 2023.

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar, naik Rp55 miliar dari sebelumnya Rp225 miliar.

Baca Juga: Cerita Lika-Liku Adyos dengan Bisnis Kedai Kopi nya di Palembang

Pajak tenaga listrik (non PLN) sebesar Rp6,46 miliar, atau naik Rp1,46 miliar dari target 2023 sebesar Rp5 miliar, dan pajak mineral bukan logam sebesar Rp2,58 miliar, atau naik Rp2 miliar dari target 2023.

Selanjutnya, pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan sebesar Rp52,2 miliar, atau turun dari Rp54 miliar pada pagu 2023, pajak parkir sebesar Rp9 miliar, atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame sebesar Rp25,5 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp20 miliar.

Dan pajak air tanah sebesar Rp68 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp57 miliar, dan pajak sarang burung walet sebesar Rp209 juta, atau naik dari

Selain itu, tahun ini kami menerima dua jenis pajak baru: pajak makanan dan minuman yang ditetapkan (pagu) sebesar Rp215 miliar dan Rp37,5 miliar untuk jasa kesenian dan hiburan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.