Sumsel

Menkeu Sri Mulyani Kasih Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Deni Hermawan | 20 Februari 2024, 11:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani Kasih Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Rencananya, THR akan dibayarkan pada H-10 sebelum Lebaran. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024) lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani melaporkan perkembangan terkini terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Pegawai Pemprov Sumsel Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas

"Saya melaporkan pada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR gaji ke-13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk pencairan THR Lebaran. Ia menegaskan bahwa THR akan cair pada pertengahan bulan Ramadan mendatang.

Lanjutnya, proses penyusunan RPP dan pelaksanaan pembayaran THR akan dilakukan seperti biasanya, yakni 10 hari sebelum Lebaran. Untuk persiapan telah dimulai saat ini dan telah dilaporkan kepada Presiden.

Penetapan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-undang APBN 2024.

Meski demikian, rincian mengenai jumlah dan jadwal pencairan akan diumumkan melalui peraturan turunan. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto