Sumsel

Akan Dikirim ke Aceh, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan 553 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi

Deni Hermawan | 27 Maret 2024, 19:45 WIB
Akan Dikirim ke Aceh, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan 553 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi

AKURAT.CO SUMSEL Seberat 553 gram sabu-sabu dan 77 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang sebelum dikirimkan ke Aceh.

Polisi mendapatkan barang bukti itu di Jalan Kartowinangun, Lorong Atmo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami tepatnya kontrakan perumahan BCM blok c8 Palembang, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang haram tersebut milik dari Bambang Alamsyah (34) warga Jalan May Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa penangkapan tersangka narkoba dilakukan berdasarkan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang tinggi lokasi tersebut.

"Mendapat laporan, anggota kami yang lagi operasi hasil pekat langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP. Alhamdulillah, anggota kami berhasilmenemukan 6 bungkus plastik klip bening besar yang berisikan sabu-sabu seberat 533 kilogram didalam lemari pada Senin (25/3/2024) malam," kata AKBP Mario Ivanry.

Dia menambahkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang, tersangka ini pun merupakan jaringan antar provinsi Aceh," ujar AKBP Mario Ivanry.

Sementara itu, tersangka Bambang Alamsyah mengaku telah merencanakan untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut ke pembeli di Aceh,

"Iya Pak, sebelum tertangkap. Rencana sabu-sabu ini akan diedarkan ke pembeli di provinsi Aceh," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto