Sumsel

Pj Wali Kota Prabumulih Copot Jabatan Lurah Sindur Terkait Dugaan Malapraktik

Deni Hermawan | 8 Mei 2024, 19:30 WIB
Pj Wali Kota Prabumulih Copot Jabatan Lurah Sindur Terkait Dugaan Malapraktik

AKURAT.CO SUMSEL Pj Wali Kota Prabumulih, Elman telah memutuskan untuk mencopot jabatan Bidan ZN sebagai Lurah Sindur, Prabumulih, terkait dengan dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien.

Keputusan pencopotan tersebut diambil setelah Elman mempelajari hasil pemeriksaan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

"Keputusan pencopotan ini saya ambil setelah mempelajari hasil pemeriksaan tim gabungan, yang menunjukkan bahwa ZN telah melanggar administrasi sesuai UU ASN," ujar Elman pada Rabu, (8/5/2024).

Baca Juga: Basarnas Evakuasi 50 Warga, 2 Kecamatan Terdampak Banjir di OKU Sumsel

Elman juga menyatakan bahwa setelah pencopotan Bidan ZN sebagai Lurah, ia telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah untuk memastikan kelancaran aktivitas pemerintahan di Sindur.

"Saya telah menunjuk Plt Lurah di sana. Sanksi yang tepat juga akan diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Elman.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN.

Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pj Sekretaris Daerah Prabumulih dan kemudian diserahkan kepada Pj Wali Kota untuk diambil tindakan lanjutannya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto