Kecurangan Pemilu, Mahfud: Hal yang Umum Sejak Zaman Orde Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pakar hukum tata negara dan mantan calon wakil presiden, Mahfud MD menyoroti fenomena kecurangan dalam konteks pemilu di Indonesia.
Menurutnya kecurangan dalam pemilu sudah menjadi hal yang umum sejak zaman Orde Baru.
Mahfud mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2019, kecurangan cenderung bersifat horizontal, melibatkan partai politik dan peserta kontestan pemilu.
Namun, sejak pemilu tahun 2019, pola kecurangan mulai berubah menjadi vertikal, dengan keterlibatan pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.
"Selama pemilu, kecurangan terjadi. Namun, sampai tahun 2014, kecurangan terjadi secara horizontal, yaitu antara kontestan dan pemerintah. Namun, sejak tahun 2019 hingga sekarang, kecurangan telah berubah menjadi vertikal, bukan lagi horizontal," ujar Mahfud dilansir dari Akurat.Co, Rabu (8/5/2024).
Menurut Mahfud, kecurangan secara vertikal ini sudah ada sejak Orde Baru, ketika semua diatur oleh pemerintah sehingga pemenang pemilu sudah disiapkan sebelum pemilu.
Baca Juga: Prabowo ke China, Gerindra: Bahas Soal Agenda Negara
"Horizontal berarti parpol melawan parpolnya, anggota parpolnya, atau paslon melawan paslonnya. Selama Orde Baru, semuanya diatur secara vertikal, dan pemenang diberi suara. Namun, selama era reformasi, ini dihapus. Kami berhasil melakukannya dengan cukup baik. Namun, sejak 2019, beralih lagi ke arah horizontal dan melibatkan aparat—diduga sebagai kecurangan melalui mobilisasi aparat dan menggunakan fasilitas negara secara samar-samar," jelasnya.
Penggunaan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu kandidat pemilihan presiden adalah contohnya.
"Fasilitas negara dipakai, tapi dipakai alasan-alasan aturan yang ada, enggak apa-apa, ini berdasar ini, berdasar itu, padahal ini kecurangan sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis, dan masif," tutup Mahfud. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








