KPU Sumsel Siap Gelar PSU di Lahat Masih Tunggu Arahan Pusat

AKURAT.CO SUMSEL KPU Sumsel tengah menunggu arahan dari KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lahat.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, dalam sebuah wawancara di Palembang pada Rabu, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4.
Penghitungan ulang akan dilakukan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Baca Juga: 5 Teh Termahal di Dunia, Ternyata Ada yang Harga Miliran
Mendengar putusan tersebut, KPU Sumsel telah memberikan instruksi kepada KPU Lahat untuk memperketat pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, dan berkoordinasi dengan Polres Lahat.
"Saya hari ini bersama dengan anggota KPU Lahat telah dipanggil ke KPU RI untuk mendengarkan arahan terkait pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa tanggal dimulainya pelaksanaan PSU akan ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Sementara kami memiliki jangka waktu 15 hari setelah pembacaan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum tanggal 21 Juni 2024," tambah Andika.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan PSU.
"Untuk pengawasan PSU, Bawaslu Lahat akan bertanggung jawab, sementara provinsi akan melakukan supervisi ke Lahat," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









