KPU Sumsel Siap Gelar PSU di Lahat Masih Tunggu Arahan Pusat

AKURAT.CO SUMSEL KPU Sumsel tengah menunggu arahan dari KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lahat.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, dalam sebuah wawancara di Palembang pada Rabu, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4.
Penghitungan ulang akan dilakukan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Baca Juga: 5 Teh Termahal di Dunia, Ternyata Ada yang Harga Miliran
Mendengar putusan tersebut, KPU Sumsel telah memberikan instruksi kepada KPU Lahat untuk memperketat pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, dan berkoordinasi dengan Polres Lahat.
"Saya hari ini bersama dengan anggota KPU Lahat telah dipanggil ke KPU RI untuk mendengarkan arahan terkait pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa tanggal dimulainya pelaksanaan PSU akan ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Sementara kami memiliki jangka waktu 15 hari setelah pembacaan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum tanggal 21 Juni 2024," tambah Andika.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan PSU.
"Untuk pengawasan PSU, Bawaslu Lahat akan bertanggung jawab, sementara provinsi akan melakukan supervisi ke Lahat," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








