KPU Sumsel Rilis Jumlah TPS dan Jadwal Pemilu Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan telah mengumumkan rekapitulasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan untuk Pemilu Serentak tahun 2024.
Jumlah TPS yang telah dipetakan di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang memiliki 2.264 TPS, Musi Banyuasin (Sekayu) sebanyak 1.356 TPS.
Lalu, Prabumulih dengan 1.002 TPS, Muara Enim terdapat 938 TPS, Pagar Alam memiliki 749 TPS, Lubuklinggau dengan 685 TPS, Lahat sebanyak 662 TPS, Musi Rawas terdapat 628 TPS dan Ogan Ilir memiliki 563 TPS.
Juga di Empat Lawang (Tebing Tinggi) dengan 530 TPS, Ogan Komering Ulu (Baturaja) terdapat 563 TPS, Ogan Komering Ulu Selatan (Martapura) sebanyak 280 TPS.
Dan di Ogan Komering Ulu Timur (Ulu Ogan) dengan 247 TPS, Ogan Komering Ilir (Indralaya) memiliki 229 TPS, Musi Rawas Utara (Rupit) sebanyak 322 TPS, dan Banyuasin dengan 1.002 TPS.
Baca Juga: Penghitungan Ulang Surat Suara di 6 TPS Lahat Dialihkan ke KPU Sumsel Akibat Kericuhan
Total keseluruhan TPS di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 13.055 TPS, tersebar di 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan, dan 3.249 kelurahan/desa.
Selain itu, KPU Sumsel juga telah merilis program dan jadwal kegiatan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota tahun 2024
Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) akan berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.
Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan dari 31 Mei hingga 24 Juli 2024, diikuti oleh Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akan dilakukan dari 14 hingga 21 September 2024.
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung dari 22 September hingga 27 November 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








