Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Komisoner BP Tapera

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan Tapera sebagai iuran wajib bagi karyawan kembali menjadi sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan pekerja.
Tapera merupakan jenis tabungan yang dilakukan secara berkala oleh pesertanya selama jangka waktu tertentu.
Tabungan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya saat status kepesertaan berakhir.
Menurut aturan terbaru, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen, dengan porsi 0,5 hingga 2,5 persen dibebankan kepada karyawan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera mirip dengan tabungan biasa. Dana yang dikumpulkan dari karyawan akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana Tapera bagi PNS dan Ahli Waris
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dilansir dari Akurat.Co, Kamis (30/52024).
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan karyawan terkait penurunan gaji mereka akibat alokasi dana untuk Tapera.
Banyak pekerja merasa bahwa tambahan potongan gaji ini akan membebani mereka secara finansial, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perhitungan matang terkait kemampuan dan beban yang akan ditanggung oleh karyawan.
"Semuanya dihitung, seperti yang biasanya terjadi dengan kebijakan baru. Orang-orang juga harus mempertimbangkan apakah mereka mampu atau tidak, apakah itu berat atau tidak," kata Jokowi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







