Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Komisoner BP Tapera

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan Tapera sebagai iuran wajib bagi karyawan kembali menjadi sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan pekerja.
Tapera merupakan jenis tabungan yang dilakukan secara berkala oleh pesertanya selama jangka waktu tertentu.
Tabungan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya saat status kepesertaan berakhir.
Menurut aturan terbaru, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen, dengan porsi 0,5 hingga 2,5 persen dibebankan kepada karyawan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera mirip dengan tabungan biasa. Dana yang dikumpulkan dari karyawan akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana Tapera bagi PNS dan Ahli Waris
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dilansir dari Akurat.Co, Kamis (30/52024).
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan karyawan terkait penurunan gaji mereka akibat alokasi dana untuk Tapera.
Banyak pekerja merasa bahwa tambahan potongan gaji ini akan membebani mereka secara finansial, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perhitungan matang terkait kemampuan dan beban yang akan ditanggung oleh karyawan.
"Semuanya dihitung, seperti yang biasanya terjadi dengan kebijakan baru. Orang-orang juga harus mempertimbangkan apakah mereka mampu atau tidak, apakah itu berat atau tidak," kata Jokowi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









