Pemkot Palembang Fokus Tangani 1.990 Rumah Tak Layak Huni pada 2025

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menargetkan renovasi terhadap 1.990 rumah tidak layak huni pada 2025 sebagai bagian dari upaya mengatasi kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan program ini menjadi prioritas demi meningkatkan kualitas hunian warga.
“Tahun ini kami fokus menangani kawasan kumuh dengan perbaikan 1.990 rumah tak layak huni,” ujar Agus Rizal, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, ribuan rumah tak layak huni itu tersebar di 53 kelurahan. Meski jumlahnya telah berkurang dibanding tahun sebelumnya, Pemkot tetap berkomitmen menuntaskan perbaikan hunian warga.
Berdasarkan data yang diterima, pada 2024, jumlah rumah tidak layak huni di Palembang mencapai lebih dari 4.500 unit. Berkat berbagai program renovasi, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga separuhnya.
Pemkot mencatat telah memperbaiki sekitar 2.700 rumah dalam upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal warga.
Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Capai 309, Palembang Penyumbang Terbanyak
“Sepanjang tahun lalu, kami berhasil mengurangi sekitar 2.000 lebih rumah tak layak huni melalui program renovasi,” jelas Agus Rizal.
Anggaran perbaikan ini berasal dari program bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Palembang serta bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain menggunakan APBD, Pemkot Palembang juga mengajukan bantuan ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) guna mempercepat penanganan kawasan kumuh.
Adapun wilayah dengan jumlah rumah tak layak huni terbanyak berada di Pulokerto, serta beberapa kelurahan lainnya seperti Karya Jaya, Ogan Baru, Kemang Agung, Kemas Rindo, Kertapati, Keramasan, 2 Ulu, 16 Ulu, Silaberanti, 36 Ilir, dan Karang Anyar.
Kelurahan lainnya yang juga masuk dalam program renovasi adalah Karang Jaya, Talang Putri, Plaju Darat, Talang Bubuk, Lawang Kidul, dan Kuto Batu.
“Penanganan ini dilakukan berdasarkan skala wilayah. Jika luasnya lebih dari 15 hektare, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika antara 10-15 hektare ditangani oleh provinsi, sedangkan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan kota,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








