Pemkot Palembang Fokus Tangani 1.990 Rumah Tak Layak Huni pada 2025

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menargetkan renovasi terhadap 1.990 rumah tidak layak huni pada 2025 sebagai bagian dari upaya mengatasi kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan program ini menjadi prioritas demi meningkatkan kualitas hunian warga.
“Tahun ini kami fokus menangani kawasan kumuh dengan perbaikan 1.990 rumah tak layak huni,” ujar Agus Rizal, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, ribuan rumah tak layak huni itu tersebar di 53 kelurahan. Meski jumlahnya telah berkurang dibanding tahun sebelumnya, Pemkot tetap berkomitmen menuntaskan perbaikan hunian warga.
Berdasarkan data yang diterima, pada 2024, jumlah rumah tidak layak huni di Palembang mencapai lebih dari 4.500 unit. Berkat berbagai program renovasi, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga separuhnya.
Pemkot mencatat telah memperbaiki sekitar 2.700 rumah dalam upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal warga.
Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Capai 309, Palembang Penyumbang Terbanyak
“Sepanjang tahun lalu, kami berhasil mengurangi sekitar 2.000 lebih rumah tak layak huni melalui program renovasi,” jelas Agus Rizal.
Anggaran perbaikan ini berasal dari program bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Palembang serta bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain menggunakan APBD, Pemkot Palembang juga mengajukan bantuan ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) guna mempercepat penanganan kawasan kumuh.
Adapun wilayah dengan jumlah rumah tak layak huni terbanyak berada di Pulokerto, serta beberapa kelurahan lainnya seperti Karya Jaya, Ogan Baru, Kemang Agung, Kemas Rindo, Kertapati, Keramasan, 2 Ulu, 16 Ulu, Silaberanti, 36 Ilir, dan Karang Anyar.
Kelurahan lainnya yang juga masuk dalam program renovasi adalah Karang Jaya, Talang Putri, Plaju Darat, Talang Bubuk, Lawang Kidul, dan Kuto Batu.
“Penanganan ini dilakukan berdasarkan skala wilayah. Jika luasnya lebih dari 15 hektare, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika antara 10-15 hektare ditangani oleh provinsi, sedangkan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan kota,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









