Catat Tanggalnya! Senin Depan Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumsel Resmi Dilantik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera meresmikan status ribuan pegawainya.
Sebanyak 6.000 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan akan mengikuti prosesi pelantikan serentak pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang.
Mengingat jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, lokasi pelantikan akan dipusatkan di Stadion Bumi Sriwijaya, Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan telah dilakukan untuk menyambut para abdi negara baru tersebut.
Baca Juga: Polisi Probolinggo Bunuh Mahasiswi UMM, Hubungan Personal hingga Harta Diduga Jadi Motifnya
Stadion Bumi Sriwijaya dipilih sebagai satu-satunya lokasi yang mampu menampung massa dalam jumlah besar.
"Seluruh calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumsel akan dilantik serentak pada Senin pekan depan. Kami meminta seluruh peserta hadir tepat waktu mengingat prosesi ini sangat penting bagi status kepegawaian mereka," ujar Ismail Fahmi, Kamis (18/12/2025).
Lanjutnya, instruksi mengenai standarisasi seragam yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta selama upacara pelantikan berlangsung.
Dalam aturan tersebut, peserta laki-laki diwajibkan mengenakan kemeja batik KORPRI yang dipadukan dengan celana bahan dasar warna hitam serta peci hitam polos.
Selain itu, penggunaan atribut lengkap seperti papan nama, pin KORPRI, ikat pinggang KORPRI, dan sepatu pantofel hitam menjadi syarat mutlak yang tidak boleh terlewatkan.
Sementara itu, bagi peserta perempuan, ketentuan yang berlaku adalah mengenakan kemeja batik KORPRI dengan bawahan rok atau celana bahan dasar warna hitam.
Bagi yang mengenakan hijab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam polos sebagai bentuk keseragaman.
Peserta perempuan juga harus melengkapi penampilan dengan papan nama, pin KORPRI, ikat pinggang KORPRI, serta sepatu pantofel hitam guna menjaga profesionalisme dan kekhidmatan prosesi pelantikan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









