Jadwal Pendaftaran PPPK Sumsel! Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi PPPK

AKURAT.CO SUMSEL Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengumumkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Kepala BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa pemerintah membuka total 5.953 formasi untuk PPPK, yang terdiri dari berbagai sektor.
"Rincian Formasi PPPK 2024 meliputim guru sebanyak 198 orang, kesehatan 800 orang dan tenaga teknig 4.955 orang," ujarnya, Rabu (2/101/2024).
Menurutnya, jadwal seleksi akan dibagi menjadi dua tahapan, yang pertama ditujukan untuk Pelamar Prioritas, termasuk guru dan D-IV bidan pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel: Pengawasan yang Ketat Bukan Sekadar Formalitas
Selain itu, juga mencakup pelamar tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah jadwal lengkap untuk pelamar prioritas:
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta dan Waktu Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi: 13 - 28 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








