Kejati Sumsel Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Haji Halim

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Kemas Halim Ali, atau yang akrab disapa Haji Alim, pada Kamis (22/1/2026).
Almarhum merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kabar duka tersebut melalui penasihat hukum almarhum pada pukul 14.15 WIB.
Vanny menegaskan bahwa terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Sumsel sebagai institusi negara merasa kehilangan atas berpulangnya tokoh masyarakat tersebut.
"Atas nama institusi, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan lahir maupun batin," ujar Vanny saat memberikan keterangan resmi di Palembang.
Baca Juga: Profil Haji Halim, ‘Crazy Rich’ Palembang yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
Meskipun kabar duka telah tersebar, pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu surat keterangan resmi dari RSUD Siti Fatimah, tempat almarhum menjalani perawatan terakhir. Surat tersebut diperlukan sebagai pemenuhan prosedur administrasi hukum terkait status perkara yang bersangkutan.
Vanny juga menjelaskan bahwa sidang yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan almarhum yang memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan medis, Haji Alim sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU dan CVCU RSUD Siti Fatimah sejak Rabu dini hari. Tim dokter menyebutkan almarhum mengalami penurunan kesehatan yang signifikan akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
Mengenai kelanjutan status perkara hukum pasca-meninggalnya terdakwa, Kejati Sumsel menyatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu dan akan memberikan informasi lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









