Sumsel

Kejati Sumsel Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Haji Halim

Maman Suparman | 22 Januari 2026, 17:19 WIB
Kejati Sumsel Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Haji Halim

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Kemas Halim Ali, atau yang akrab disapa Haji Alim, pada Kamis (22/1/2026).

Almarhum merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kabar duka tersebut melalui penasihat hukum almarhum pada pukul 14.15 WIB.

Vanny menegaskan bahwa terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Sumsel sebagai institusi negara merasa kehilangan atas berpulangnya tokoh masyarakat tersebut.

"Atas nama institusi, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan lahir maupun batin," ujar Vanny saat memberikan keterangan resmi di Palembang.

Baca Juga: Profil Haji Halim, ‘Crazy Rich’ Palembang yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Meskipun kabar duka telah tersebar, pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu surat keterangan resmi dari RSUD Siti Fatimah, tempat almarhum menjalani perawatan terakhir. Surat tersebut diperlukan sebagai pemenuhan prosedur administrasi hukum terkait status perkara yang bersangkutan.

Vanny juga menjelaskan bahwa sidang yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan almarhum yang memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan medis, Haji Alim sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU dan CVCU RSUD Siti Fatimah sejak Rabu dini hari. Tim dokter menyebutkan almarhum mengalami penurunan kesehatan yang signifikan akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

Mengenai kelanjutan status perkara hukum pasca-meninggalnya terdakwa, Kejati Sumsel menyatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu dan akan memberikan informasi lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia