Mulai 2 Februari 2026, Satlantas Palembang Terapkan ETLE Handheld

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim dalam press release, Jumat (30/1/2026).
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Handheld akan mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim.
Ia menjelaskan, penerapan ETLE Handheld merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumatera Selatan, yang kini diimplementasikan oleh Satlantas Polrestabes Palembang sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas.
ETLE Handheld sendiri merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat meminimalisasi potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Handheld antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Belum Berlaku di Palembang, Ini Alasannya
Mekanisme penindakan diawali dengan perekaman pelanggaran oleh petugas di lapangan. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi serta menyelesaikan denda melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kami tegaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Handheld bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, AKP Sayyid Malik Ibrahim menegaskan bahwa ETLE Mobile Hand Held merupakan perangkat modern yang mampu menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time dan terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas).
“Data yang tertangkap akan terintegrasi secara digital dan terstandar nasional, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









