Usut Penyebab Banjir Sumatera, Satgas PKH Periksa 27 Korporasi Terkait Alih Fungsi Lahan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah mulai menindak tegas entitas yang diduga menjadi pemicu bencana ekologis di Pulau Sumatera.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi memanggil 27 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk dimintai keterangan terkait indikasi keterlibatan mereka dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi awal, terdapat korelasi kuat antara aktivitas korporasi maupun perorangan dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Alih fungsi lahan secara masif ditemukan sebagai penyebab utama hilangnya kemampuan tanah dalam menyerap air.
"Hasil kajian menunjukkan adanya penurunan daya serap tanah dan hilangnya tutupan vegetasi di daerah aliran sungai. Hal inilah yang memicu meningkatnya aliran permukaan hingga berujung pada banjir bandang," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Hangatkan Suasana Liburan, Ini 5 Rekomendasi Film Keluarga Bertema Natal yang Wajib Ditonton
Guna mempercepat proses hukum, Satgas PKH akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan proses identifikasi subjek hukum berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih pemeriksaan.
Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mengutamakan keuntungan kelompok di atas kelestarian alam.
"Hukum harus ditegakkan. Kita pastikan kekayaan hutan dikelola untuk kepentingan rakyat banyak, bukan segelintir kelompok," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada jajaran Satgas PKH untuk bekerja secara transparan dan berani.
Presiden meminta tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri tidak ragu dalam menindak pelanggar aturan kehutanan.
"Jangan gentar dan jangan pandang bulu. Kita berada di jalan yang benar untuk membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," pungkas Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









