Lima Kepala Desa di OKU Selatan Terbukti Gunakan Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Peredaran narkotika di Sumatera Selatan (Sumsel) kian mengkhawatirkan. Tidak hanya menyasar perkotaan, barang terlarang tersebut kini telah masuk hingga ke tingkat desa. Hal itu terungkap setelah lima oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kelima kades tersebut terjaring dalam pemeriksaan urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur. Hasil tes menunjukkan adanya kandungan zat terlarang dalam urine para kades tersebut.
Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, mengatakan penindakan ini menjadi alarm keras bahwa bahaya narkoba telah menyusup ke lingkungan pemerintahan desa.
“Ada lima orang kepala desa asal OKU Selatan yang hasil tes urinenya positif narkoba,” ujar Efriyanto, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, kelima oknum kades itu tidak langsung diproses secara pidana. BNN memutuskan menempuh langkah rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan narkotika, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Berulang di Jalur Padat Palembang, Polisi Beberkan Penyebab Utama
“Kami fokuskan pada rehabilitasi agar yang bersangkutan bisa pulih dan kembali menjalankan kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.
Efriyanto menjelaskan, pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digelar pada Desember 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Sebanyak 1.260 peserta yang terdiri dari kepala desa dan ketua Koperasi Merah Putih diundang mengikuti tes urine. Dari jumlah tersebut, 1.228 orang hadir dan menjalani pemeriksaan, sementara 32 peserta tercatat tidak memenuhi undangan.
BNN memastikan identitas kelima kades yang positif narkoba tidak dipublikasikan ke publik karena bersifat rahasia dan terkait proses rehabilitasi.
Menurut Efriyanto, temuan ini mempertegas bahwa desa kini menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba, sehingga pengawasan dan pencegahan harus diperkuat hingga ke level paling bawah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








